Welcome... !!! Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Ini :)

Kamis, 21 Maret 2013

PERADILAN AGAMA SEBELUM DATANGNYA KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA


  1. Peradialn Agama Sebelum Datangnya Kerajaan-Kerajaan Islam
Penerapan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebelum kedatangan kolonial (masa kerajaan-kerajaan Islam), dalam penyelesaian muamalah, munaqahat, dan uqubat diselesaikan melalui Peradilan Agama. Walaupun secara yudiris lembaga Peradilan Agama belum ada, tetapi dalam praktiknya telah ada penerapan Peradilan Agama dalam proses penyelesaian perkara-perkara tersebut.[1]
            Periodisasi peradilan Islam di Indonesia sebelum datangnya pemerintahan kolonial yang disepakati para ahli terbagi menjadi tiga periode, yaitu:
1.      Periode Tahkim
Terkait lembaga peradilan, penyelesaian perkara antar warga yang beragama Islam dilaksanakan melalui lembaga tahkim kepada faqih, muballigh, atau ulama yang dianggap mampu melaksanakan peradilan. Tradisi tahkim kepada muhakkam (orang yang menguasai ilmu pengetahuan secara luas yang dalam kehidupan sehari-hari disebut Ulama[2]) ini merupakan cikal bakal Peradilan Agama di Indonesia dalam masa awal proses Islamisasi di Indonesia.[3]

Selasa, 12 Maret 2013

Perbedaan antara Filsafat dan Ilmu Kalam

Perbedaan antara Filsafat dan Ilmu Kalam
Filsafat pada dasar nya adalah pemikiran dan pembahasan mengenai alam wujud dan manusia. Sedangkan metode filsafat adalah pembuktian melalui dalil-dalil aqli (rasional) sebagaimana yang dilakukan oleh ahli fikir islam dan yunani pada zaman dahulu. Objek pemikiran filsafat adalah alam semesta dan manusia, termasuk pandangan mengenai prinsip eksistensi dan sebab musababnya.
Ilmu kalam  ialah rangkaian argumentasi rasional yang disusun secara sistematik untuk memperkokoh kebenaran akidah agama islam. Metode ilmu kalam adalah diskusi keagamaan. Objek ilmu kalam atas dasar pengakuan eksistensi Tuhan beserta sifat-sifat-Nya dan hubungan-Nya dengan alam semesta serta manusia yang hidup di muka bumi sesuai dengan ketentuan hokum Ilahi yang ditetapkan bagi hamba-hambaNya, sebagaimana termaktub di dalam kitab-kitab suciNya.

Sejarah Ilmu Kalam
Peperangan antara Mu'awiyah dan pasukan Ali bin Abi Thalib tidak dapat dihindarkan lagi. Peperangan ini terjadi karena perbedaan pendapat antara kedua pihak. Peperangan ini diakhiri dengan gencatan senjata untuk mengadakan perundingan antara kedua belah pihak. Perang antara pasukan Mu'awiyah dan pasukan Ali bin Abi Thalib ini disebut Perang Siffin. Dalam perang ini pasukan Ali dapat mendesak dan hampir mengalahkan pasukan Mu'awiyah. Akan tetapi, ditengah keterdesakan itu, pasukan Mu'awiyah mengangkat Mushaf Al-Qur'an diujung tombak sebagai tanda perdamaian. Ali dan sebagian pasukannya hendak mengacuhkan sinyal perdamaian yang ditampakkan pihak Mu'awiyah dan hendak menggempur habis pasukan pemberontak tersebut. Akan tetapi, para Ahlul al-Qurra'(sahabat yang hafal Al-Qur'an) yang ada dipihak Ali bin Abi Thalib memaksa menyetujui perdamaian.
Akhirnya Ali bin Abi Thalib menyetujui diadakannya perdamaian dengan pasukan Mu'awiyah. Dalam peristiwa ini ada segolongan orang yang berada di pihak Ali merasa tidak sependapat dengan tindakan Ali bin Abi Thalib. Golongan inilah yang melakukan pemisahan diri dengan Ali bin Abi Thalib dan membentuk suatu golongan yang disebutKhawarij.
Dengan diterimanya perdamaian itu, mulailah diplomasi. Khalifah Ali bin Abi Thalib mengirim Abu Musa Al-asy'ari, sahabat senior yang sangat jujur sebagai wakil kelompoknya. Sedangkan Mu'awiyah mengutus Amru bin Ash, politisi ulung yang licik. Sebuah diplomasi yang timpang. Namun, tiba-tiba Amru bin Ash memberi penghormatan dan mempersilahkan Abu Musa sebagai orang tua untuk berbicara terlebih dahulu.
Dalam mewakili pihak Ali bin Abi Thalib, Abu Musa mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib menerima tawaran damai dan siap mundur dari jabatan kekhalifahan. Maka menurutnya perlu diadakan pemilihan ulang secara jujur dan adil.
Saat tiba giliran Amru bin Ash yang mewakili pihak Mu'awiyah berbicara, diluar dugaan pihak Ali, Amru dengan licik mengatakan "Anda semua telah mendengar bahwa Abu Musa telah menurunkan Ali dari Tahtanya. Artinya, khalifah tinggal satu, yaitu Mu'awiyah. Dengan demikian kita kukuhkan saja Mu'awiyah sebagai khalifah kita semua". Ucapan Amru bin Ash ini memicu amarah Ali bin Abi Thalib dan pasukannya sehingga Ali dan pasukannya mengangkat pedang kembali dan mengejar Mu'awiyah dan pasukannya yang tunggang langgang.
Meskipun pasukan Mu'awiyah lari dari medan perang, suasana politik yang dihasilkan oleh diplomasi kedua pihak tersebut merupakan kekalahan dari pihak Ali. Secara de facto Ali bin Abi Thalib adalah khalifah tapi secara de jure Mu'awiyah telah mengambil kekuasaan. Maka, sejak saat itu dunia Islam dipimpin dua khalifah, Ali dipihak mayoritas dan Mu'awiyah untuk minoritas masyarakat Siria.
Kekalahan pihak Ali bin Abi Thalib dalam tahkim tersebut membuat sebagian pendukung Ali bin Abi Thalib kecewa untuk yang kedua kalinya. Mereka pun menyatakan keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. mereka yang disebut Khawarij (tahap ke-2), yang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang pertama. Kelompok Khawarij ini terdiri atas orang-orang Arab Badui (pedalaman, desa) yang memiliki cara berpikir sederhana dan tekstualis. Merekalah yang kemudian menyatakan kedua kelompok yang terlibat dalam tahkim itu sebagai kafir, karena dianggap tidak memutuskan perselisihan berdasarkan Al-Qur'an.
Selain kelompok yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib, yaitu Khawarij, ada juga yang membelanya secara berlebihan. Mereka inilah yang nantinya disebut sebagai kelompok Syiah. Menanggapi persoalan ini, mayoritas muslimin pada saat itu lebih memilih diam dan tidak mau terjebak dalam persoalan kafir-mengkafirkan. Kelompok masyarakat inilah yang disebut Murji'ah.


Jumat, 22 Februari 2013

Update Transfer Pemain PES 6 Februari 2013 Full Transfer


Selamat datang para penjelajah dunia maya.
Halow para penggemar PS 2, khususnya PES 6Update Transfer Pemain PES 6 Februari 2013 Full Transfer secara resmi saya buka .. dan silahkan di download sesuka hati .....
Transfer pemain untuk musim dingin tahun 2012/2013 telah resmi ditutup pada 31 Januari 2013. Daftar transfer itu di antaranya :
  • Mateo Kovacic (Dinamo Zagreb –> Inter Milan)
  • Mario Balotelli (Manchester City –> AC Milan)
  • Nicolas Anelka (Shanghai Shenhua –> Juventus)
  • Demba Ba (Newcastle United –> Chelsea)
  • Cuenca (Barcelona –> Ajax)
  • Jermaine Jenas (Tottenham –> QPR)
  • Fernando Gago (Valencia –> Velez)
  • Juan Pablo Carrizo (Lazio –> Inter Milan)

Sabtu, 27 Oktober 2012

HUKUM ACARA PERDATA


PENGERTIAN PANGGILAN PATUT, VERSTEK, VERZET, GUGATAN GUGUR, GUGATAN TIDAK DITERIMA, DAN GUGATAN DITOLAK.

A.    Pemanggilan Patut
            Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Meurut pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita. Hanya yang dilakukan jurusita panggilan dianggap resmi dan sah. Kewenangan juru sita ini berdasarkan pasal 121  ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua (majelis hakim) yang dituangkan pada penetapan hari sidang atau penetapan pemberitahuan.[1]
            Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di pengadilan negeri (PN), tingkat banding di pengadilan tinggi (PT), dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) diawali dengan proses pemanggilan (atau biasa juga disebut panggilan) dan pemberitahuan. Pemanggilan terhadap tergugat harus dilakukan secara patut. Setelah melakukan panggilan, jurusita harus menyerahkan risalah (relaas) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut yang merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil. Oleh karena itu, sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak pengadilan sangat menentukan baik atau buruknya proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.[2]
            Dalam hal jurusita tidak bertemu dengan orangnya sendiri ditempat tinggalnya atau dimana dia berdiam, maka surat panggilan itu disampaikan kepada istri atau anak sah dari yang bersangkutan, setidak-tidaknya orang yang serumah dengan yang bersangkutan. Hendaknya orang yang menerima surat tersebut harus membubuhkan tanda tangan diatas berita acara panggilan tersebut. Yang menyangkut anak hendaknya dibatasi umurnya, ialah anak yang berumur 12 tahun atau lebih. Apabila dirumah yang bersangkutan tidak terdapat orang-orang yang disebutkan tadi maka barulah surat panggilan disampaikan kepada orang luar atau orang yang paling tepat dalam hal ini adalah ketua RT atau Kepala desa.[3] 
           

Kamis, 18 Oktober 2012

Hukum Acara Pidana ( penyelidik dan Penyidik )


BAB I
PENDAHULUAN

            Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana. Pproses pidana yangdimaksud adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.Pada makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang tahap-tahap penyelidikan perkara pidana dalam hukum acara pidana.

Jumat, 25 Mei 2012

UPDATE PES6 SEPTEMBER 2012 FULL TRANSFER + NEW JERSEY MUSIM 2012-2013

selamat datang para sobat blogger yang telah bersedia mampir di blog sederhana ini
kesempatan kali ini saya akan share info download update pes6 september 2012 full transfer dengan jersey baru musim 2012-2013 plus club promotion ..
udah banyak yang nge-share sihh..., tapi siapa tahu ada yang kesasar ke blog saya  hehehe...

Langsung aja ,,,, download disini atau disini atau disini dijamin ga nyesell,,,

semoga bermanfaat ...

tutorial :
1. masuk ke my document
2. masuk ke folder konami
3. masuk ke pro evolution soccer 6
4. masuk ke folder save
5. masuk ke folder 1
6 replace file yang baru di download !!

enjoy the game... jangan lupa shalat!!

Jumat, 11 Mei 2012

Hukum Perdata Islam di Indonesia Bidang Wasiat



PENDAHULUAN

Dalam hukum perdata, wasiat dan hibah merupakan sesuatu yang penting .karena harta kekayaan merupakan salah satu dari apa-apa yang dicintai manusia, sehingga mungkin terjadinya perselisihan antar ahli waris dalam hal pembagian harta warisan. Perselisihan itu dapat dihindarkan dengan adanya pesan terakhir. Perbuatan penetapan pesan terakhir dari seseorang sebelum meninggal dunia dalam islam ini dikenal dengan istilah wasiat. Dengan wasiat, pewaris dapat menentukan siapa saja yang akan menjadi waris. Dengan wasiat dapat juga warisan itu diperuntukan kepada seseorang tertentu, baik berupa beberapa benda tertentu atau sejumlah benda yang dapat di ganti. Dan juga dengan diberlakukannya hibah, yaitu pemberian secara cuma-cuma dari pewaris kepada ahli warisnya ataupun bisa kepada orang lain. Penerimaan hibah wasiat ini, hanya mengganti kedudukan pewaris terhadap satu atau beberapa benda khusus, dan oleh karena itu ia menjadi orang yang menerima hak dengan titel khusus. Dalam makalah ini penulis akan mencoba membahas tentang apa itu surat wasiat, dan juga jenis-jenisnya,.