Welcome... !!! Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Ini :)

Sabtu, 27 Oktober 2012

HUKUM ACARA PERDATA


PENGERTIAN PANGGILAN PATUT, VERSTEK, VERZET, GUGATAN GUGUR, GUGATAN TIDAK DITERIMA, DAN GUGATAN DITOLAK.

A.    Pemanggilan Patut
            Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Meurut pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita. Hanya yang dilakukan jurusita panggilan dianggap resmi dan sah. Kewenangan juru sita ini berdasarkan pasal 121  ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua (majelis hakim) yang dituangkan pada penetapan hari sidang atau penetapan pemberitahuan.[1]
            Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di pengadilan negeri (PN), tingkat banding di pengadilan tinggi (PT), dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) diawali dengan proses pemanggilan (atau biasa juga disebut panggilan) dan pemberitahuan. Pemanggilan terhadap tergugat harus dilakukan secara patut. Setelah melakukan panggilan, jurusita harus menyerahkan risalah (relaas) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut yang merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil. Oleh karena itu, sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak pengadilan sangat menentukan baik atau buruknya proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.[2]
            Dalam hal jurusita tidak bertemu dengan orangnya sendiri ditempat tinggalnya atau dimana dia berdiam, maka surat panggilan itu disampaikan kepada istri atau anak sah dari yang bersangkutan, setidak-tidaknya orang yang serumah dengan yang bersangkutan. Hendaknya orang yang menerima surat tersebut harus membubuhkan tanda tangan diatas berita acara panggilan tersebut. Yang menyangkut anak hendaknya dibatasi umurnya, ialah anak yang berumur 12 tahun atau lebih. Apabila dirumah yang bersangkutan tidak terdapat orang-orang yang disebutkan tadi maka barulah surat panggilan disampaikan kepada orang luar atau orang yang paling tepat dalam hal ini adalah ketua RT atau Kepala desa.[3] 
           

B.     Verstek
            Mengenai pengertian verstek, tidak terlepas dari kaitannya dengan fungsi beracara dan penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat. Sehubungan dengan itu, persoalan verstek tidak lepas kaitannya dengan ketentuan pasal 124 HIR (Pasal 77 Rv) dan Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv).
            Pengertian verstek secara teknis ialah pemberian wewenang kepada hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara meskipun penggugat atau tergugat tidak hadir dipersidangan pada tanggal yang ditentukan.  Dengan demikian putusan diambil dan dijatuhkan tanpa bantahan atau sanggahan dari pihak yang tidak hadir.[4]   
                Putusan Verstek ialah putusan yang dijatuhkan karena Tergugat atau Termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang Penggugat hadir dan mohon putusan. Putusan Verstek diatur dalam Pasal 125-129 HIR dan 196-197 HIR, Pasal 148-153 Rbg dan 207-208 Rbg, UU no. 20 tahun 1947 dan SEMA No. 9/1964.[5]
Perihal sahnya penerapan Acara Verstek kepada Tergugat, merujuk kepada ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR atau Pasal 78 Rv. Bertitik tolak dari Pasal tersebut, dapat dikemukakan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
2.      Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah.
3.      Tergugat tidak mengajukan tangkisan atau eksepsi kompetensi[6]
4.      Penggugat hadir di persidangan.
5.      Penggugat mohon keputusan[7]
            Pada satu sisi Undang-undang menghadirkan kedudukan Tergugat di persidangan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat imperatif. Hukum menyerahkan sepenuhnya, apakah tergugat mempergunakan hak itu untuk membela kepentingannya atau tidak. Di sisi lain Undang-undang tidak memaksakan acara verstek secara imperatif. Hukum tidak mesti menjatuhkan putusan verstek terhadap tergugat yang tidak hadir memenuhi panggilan. Penerapannya bersifat fakultatif. Kepada Hakim diberi kebebasan untuk menerapkannya atau tidak. Sifat penerapan yang fakultatif tersebut, diatur dalam Pasal 126 HIR sebagai acuan:
1.      Ketidakhadiran Tergugat pada sidang pertama, langsung memberi wewenang kepada Hakim menjatuhkan putusan Verstek.
2.      Mengundurkan sidang dan memanggil Tergugat sekali lagi.
3.      Batas toleransi pengunduran.
            Pasal 126 HIR tidak mengatur batas toleransi atau batas kebolehan pengunduran sidang apabila Tergugat tidak mentaati panggilan. Pasal itu hanya mengatakan Pengadilan atau Hakim dapat memerintahkan pengunduran, namun tidak menjelaskan berapa kali pengunduran dapat dilakukan, akan tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.[8]
C.     Perlawanan (Verzet)
            Perlawanan (verzet) adalah upaya terhadapan putusan yang dijatuhkan pengadilan karena tergugat tidak hadir pada persidangan pertama (putusan verstek). Kepada pihak yang dikalahkan serta diterangkan kepadanya bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan tak hadir itu kepada pengadilan itu.[9]
            Dalam hal perlawanan telah diajukan dan ternyata pada hari siding yang telah ditentukan terlawan atau kuasanya tidak datang menghadap di persidangan, terlawan (semula penggugat), dapat dipanggil sekali lagi sesuai dengan ketentuan pasal 126 HIR. Akan tetapi apabila ia tidak juga datang menghadap pada hari sidang berikutnya, dianggap bahwa terlawan (semula penggugat) tidak hendak melawan atas perlawanan yang telah diajukan terhadap putusan verstek tersebut. Karena itu perlawanan ini akan diputus secara contradiktoir dengan membatalkan putusan verstek yang semula serta mengadili lagi dengan menolak gugatan semula. Terhadap putusan ini bahwa terlawan (semula penggugat) masih tersedia jalan untuk dalam tenggang waktu yang ditentukan mengajukan permohonan banding.[10]
            Menurut Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv, yang berhak mengajukan perlawanan (verzet) hanya:
·         Terbatas pihak tergugat saja
·         Sedang kepada penggugat, tidak diberi hak mengajukan perlawanan.
Ketentuan itu sesuai dengan penegasan putusan MA No. 524K/Sip/1975 yang menyatakan, verzet terhadap verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.[11]
            Upaya yang dapat diajukan penggugat adalah banding. Undang undang tidak memberi hak kepada penggugat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek. Namun demikian, secara seimbang dan timbal balik, pasal 8 ayat (1) UU no. 20 tahun 1947 memberi upaya hukum kepada penggugat.[12]
            Sedangkan yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
            Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara (pasal 379 Rv). Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki (pasal 382 Rv). Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.[13]

D.    Gugatan Gugur
            Terkadang di situasi tertentu, terdapat putusan tentang gugurnya suatu gugatan. Hal ini terjadi karena penggugat dalam persidangan pertama yang telah ditentukan harinya dan telah dipanggil secara sah dan patut, dirinya tidak hadir atau tidak pula menyuruh kuasanya untuk datang menghadiri persidangan tersebut. Pengguguran gugatan diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) yang berbunyi: “Jika penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.”
            Berdasarkan Pasal 124 HIR sebagaimana tersebut di atas, maka alasan digugurkannya gugatan penggugat oleh pengadilan karena:
1.      penggugat dan/atau kuasanya tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
2.      penggugat telah dipanggil secara patut dan sah;
            Pengguguran gugatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang berwenang secara ex-officio apabila alasan yang tersebut dalam Pasal 124 HIR telah terpenuhi. Dengan kata lain, bahwa kewenangan pengguguran gugatan itu dapat dilakukan oleh hakim meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat. Akan tetapi, kewenangan pengguguran gugatan tidak bersifat imperatif, karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak yang tidka hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain.
            Disamping itu, apabila penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi, maka penggugat dipanggil sekali lagi dengan peringatan (peremptoir) untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara kontradiktoir. Gugatan yang digugurkan oleh pengadilan, maka akan dituangkan dalam putusan,  dan penggugat berhak mengajukan kembali atas gugatannya tersebut.[14]

E.     Gugatan Tidak Diterima
            Bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:
1.      gugatan tidak memiliki dasar hukum;
2.      gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
3.      gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
4.      gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.

            Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in personaobscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

            Dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.[15]

F.      Gugatan Ditolak
            Bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.[16]


PENUTUP
            Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan,
Putusan Verstek ialah putusan yang dijatuhkan karena Tergugat atau Termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang Penggugat hadir dan mohon putusan.
            Perlawanan (verzet) adalah upaya terhadapan putusan yang dijatuhkan pengadilan karena tergugat tidak hadir pada persidangan pertama (putusan verstek). Kepada pihak yang dikalahkan serta diterangkan kepadanya bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan tak hadir itu kepada pengadilan
            Terkadang di situasi tertentu, terdapat putusan tentang gugurnya suatu gugatan. Hal ini terjadi karena penggugat dalam persidangan pertama yang telah ditentukan harinya dan telah dipanggil secara sah dan patut, dirinya tidak hadir atau tidak pula menyuruh kuasanya untuk datang menghadiri persidangan tersebut
            Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in personaobscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

            Bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya




DAFTAR PUSTAKA
            Andila, Dwimas, 2009. Pemanggilan pihak-tinjauan umum, Jakarta:FHUI
            Harahap Yahya M., S.H., 2005 Hukum Acara Perdata, Jakarta:Sinar Grafika
            Makarno Moh. Taufik, S.H.,M.H. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta:Rineka Cipta

            http://www.hukumonline.com
            http://www.hukumacaraperdata.com
            http://www.pabengkalis.go.id


           







                [1] M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, 2005 (Jakarta:Sinar Grafika) hlm. 213
                [2] Dwimas Andila, Pemanggilan pihak-tinjauan umum, 2009 (FHUI:adobe reader) hlm. 9
                [3] Moh. Taufik Makarno, S.H.,M.H. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, 2004  ( Jakarta:Rineka Cipta) . hlm 45
                [4] M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, 2005 (Jakarta:Sinar Grafika) hlm. 281-382
                [5] Pengadilan Agama Bengkalis.
                [6] Op.Cit. hlm. 383-387
                [7] Pengadilan Agama Bengkalis. Op.Cit.
                [8]  M. Yahya Harahap, S.H., Op.Cit. hlm.388-390
                [9] Moh. Taufik Makarno, S.H.,M.H. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, 2004  ( Jakarta:Rineka Cipta) . hlm 161

                [10] Ibid, hlm. 161
                [11] M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, 2005 (Jakarta:Sinar Grafika) hlm. 400
                [12] Ibid, hlm. 401
                [13] Bung Pokrol, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl57/derden-verzet-atau-gugatan-perlawanan, diakses 5 oktober 2012 pukul 11.16
                `[14] Ivan Ari.  http://www.hukumacaraperdata.com/2012/05/10/gugurnya-suatu-gugatan/  diakses  5 0ktober  pukul 10.21.  Lihat juga M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, 2005 (Jakarta:Sinar Grafika) hlm. 76
                [15] Diana kusumasari,  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3157/arti-gugatan-dikabulkan,-ditolak,-dan-tidak-dapat-diterima. Diakses 5 oktober 2012 pukul 11.00

                [16] M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, 2005 (Jakarta:Sinar Grafika) hlm. 812

1 komentar:

  1. Tulisannya sangat bermanfaat terima kasih udah mau sharing. Bagi yang mau belajar pengetahuan hukum lainnya kunjungi juga http://otoritas-semu.blogspot.com/

    BalasHapus