Welcome... !!! Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Ini :)

Kamis, 18 Oktober 2012

Hukum Acara Pidana ( penyelidik dan Penyidik )


BAB I
PENDAHULUAN

            Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana. Pproses pidana yangdimaksud adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.Pada makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang tahap-tahap penyelidikan perkara pidana dalam hukum acara pidana.