BAB I
PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah
Negara yang berdasarkan hukum yang
demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata.
Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang
cara proses pidana
juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana. Pproses pidana yangdimaksud
adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.Pada
makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang tahap-tahap penyelidikan
perkara pidana dalam hukum acara pidana.