PENGERTIAN PANGGILAN PATUT,
VERSTEK, VERZET, GUGATAN GUGUR, GUGATAN TIDAK DITERIMA, DAN GUGATAN DITOLAK.
A.
Pemanggilan Patut
Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan
secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang
terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan
hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Meurut
pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah
juru sita. Hanya yang dilakukan jurusita panggilan dianggap resmi dan sah.
Kewenangan juru sita ini berdasarkan pasal 121
ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua (majelis hakim) yang dituangkan pada
penetapan hari sidang atau penetapan pemberitahuan.[1]
Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan
menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di pengadilan negeri (PN), tingkat
banding di pengadilan tinggi (PT), dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)
diawali dengan proses pemanggilan (atau biasa juga disebut panggilan) dan
pemberitahuan. Pemanggilan terhadap tergugat harus dilakukan secara patut.
Setelah melakukan panggilan, jurusita harus menyerahkan risalah (relaas)
panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut yang merupakan
bukti bahwa tergugat telah dipanggil. Oleh karena itu, sah tidaknya pemanggilan
dan pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak pengadilan sangat menentukan baik atau
buruknya proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.[2]
Dalam hal jurusita tidak bertemu dengan orangnya sendiri
ditempat tinggalnya atau dimana dia berdiam, maka surat panggilan itu
disampaikan kepada istri atau anak sah dari yang bersangkutan, setidak-tidaknya
orang yang serumah dengan yang bersangkutan. Hendaknya orang yang menerima
surat tersebut harus membubuhkan tanda tangan diatas berita acara panggilan
tersebut. Yang menyangkut anak hendaknya dibatasi umurnya, ialah anak yang
berumur 12 tahun atau lebih. Apabila dirumah yang bersangkutan tidak terdapat
orang-orang yang disebutkan tadi maka barulah surat panggilan disampaikan
kepada orang luar atau orang yang paling tepat dalam hal ini adalah ketua RT
atau Kepala desa.[3]