Welcome... !!! Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Ini :)

Sabtu, 27 Oktober 2012

HUKUM ACARA PERDATA


PENGERTIAN PANGGILAN PATUT, VERSTEK, VERZET, GUGATAN GUGUR, GUGATAN TIDAK DITERIMA, DAN GUGATAN DITOLAK.

A.    Pemanggilan Patut
            Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Meurut pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita. Hanya yang dilakukan jurusita panggilan dianggap resmi dan sah. Kewenangan juru sita ini berdasarkan pasal 121  ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua (majelis hakim) yang dituangkan pada penetapan hari sidang atau penetapan pemberitahuan.[1]
            Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di pengadilan negeri (PN), tingkat banding di pengadilan tinggi (PT), dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) diawali dengan proses pemanggilan (atau biasa juga disebut panggilan) dan pemberitahuan. Pemanggilan terhadap tergugat harus dilakukan secara patut. Setelah melakukan panggilan, jurusita harus menyerahkan risalah (relaas) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut yang merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil. Oleh karena itu, sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak pengadilan sangat menentukan baik atau buruknya proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.[2]
            Dalam hal jurusita tidak bertemu dengan orangnya sendiri ditempat tinggalnya atau dimana dia berdiam, maka surat panggilan itu disampaikan kepada istri atau anak sah dari yang bersangkutan, setidak-tidaknya orang yang serumah dengan yang bersangkutan. Hendaknya orang yang menerima surat tersebut harus membubuhkan tanda tangan diatas berita acara panggilan tersebut. Yang menyangkut anak hendaknya dibatasi umurnya, ialah anak yang berumur 12 tahun atau lebih. Apabila dirumah yang bersangkutan tidak terdapat orang-orang yang disebutkan tadi maka barulah surat panggilan disampaikan kepada orang luar atau orang yang paling tepat dalam hal ini adalah ketua RT atau Kepala desa.[3]