Welcome... !!! Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Ini :)

Sabtu, 27 Oktober 2012

HUKUM ACARA PERDATA


PENGERTIAN PANGGILAN PATUT, VERSTEK, VERZET, GUGATAN GUGUR, GUGATAN TIDAK DITERIMA, DAN GUGATAN DITOLAK.

A.    Pemanggilan Patut
            Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Meurut pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita. Hanya yang dilakukan jurusita panggilan dianggap resmi dan sah. Kewenangan juru sita ini berdasarkan pasal 121  ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua (majelis hakim) yang dituangkan pada penetapan hari sidang atau penetapan pemberitahuan.[1]
            Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di pengadilan negeri (PN), tingkat banding di pengadilan tinggi (PT), dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) diawali dengan proses pemanggilan (atau biasa juga disebut panggilan) dan pemberitahuan. Pemanggilan terhadap tergugat harus dilakukan secara patut. Setelah melakukan panggilan, jurusita harus menyerahkan risalah (relaas) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut yang merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil. Oleh karena itu, sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak pengadilan sangat menentukan baik atau buruknya proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.[2]
            Dalam hal jurusita tidak bertemu dengan orangnya sendiri ditempat tinggalnya atau dimana dia berdiam, maka surat panggilan itu disampaikan kepada istri atau anak sah dari yang bersangkutan, setidak-tidaknya orang yang serumah dengan yang bersangkutan. Hendaknya orang yang menerima surat tersebut harus membubuhkan tanda tangan diatas berita acara panggilan tersebut. Yang menyangkut anak hendaknya dibatasi umurnya, ialah anak yang berumur 12 tahun atau lebih. Apabila dirumah yang bersangkutan tidak terdapat orang-orang yang disebutkan tadi maka barulah surat panggilan disampaikan kepada orang luar atau orang yang paling tepat dalam hal ini adalah ketua RT atau Kepala desa.[3] 
           

Kamis, 18 Oktober 2012

Hukum Acara Pidana ( penyelidik dan Penyidik )


BAB I
PENDAHULUAN

            Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana. Pproses pidana yangdimaksud adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.Pada makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang tahap-tahap penyelidikan perkara pidana dalam hukum acara pidana.

Jumat, 25 Mei 2012

UPDATE PES6 SEPTEMBER 2012 FULL TRANSFER + NEW JERSEY MUSIM 2012-2013

selamat datang para sobat blogger yang telah bersedia mampir di blog sederhana ini
kesempatan kali ini saya akan share info download update pes6 september 2012 full transfer dengan jersey baru musim 2012-2013 plus club promotion ..
udah banyak yang nge-share sihh..., tapi siapa tahu ada yang kesasar ke blog saya  hehehe...

Langsung aja ,,,, download disini atau disini atau disini dijamin ga nyesell,,,

semoga bermanfaat ...

tutorial :
1. masuk ke my document
2. masuk ke folder konami
3. masuk ke pro evolution soccer 6
4. masuk ke folder save
5. masuk ke folder 1
6 replace file yang baru di download !!

enjoy the game... jangan lupa shalat!!

Jumat, 11 Mei 2012

Hukum Perdata Islam di Indonesia Bidang Wasiat



PENDAHULUAN

Dalam hukum perdata, wasiat dan hibah merupakan sesuatu yang penting .karena harta kekayaan merupakan salah satu dari apa-apa yang dicintai manusia, sehingga mungkin terjadinya perselisihan antar ahli waris dalam hal pembagian harta warisan. Perselisihan itu dapat dihindarkan dengan adanya pesan terakhir. Perbuatan penetapan pesan terakhir dari seseorang sebelum meninggal dunia dalam islam ini dikenal dengan istilah wasiat. Dengan wasiat, pewaris dapat menentukan siapa saja yang akan menjadi waris. Dengan wasiat dapat juga warisan itu diperuntukan kepada seseorang tertentu, baik berupa beberapa benda tertentu atau sejumlah benda yang dapat di ganti. Dan juga dengan diberlakukannya hibah, yaitu pemberian secara cuma-cuma dari pewaris kepada ahli warisnya ataupun bisa kepada orang lain. Penerimaan hibah wasiat ini, hanya mengganti kedudukan pewaris terhadap satu atau beberapa benda khusus, dan oleh karena itu ia menjadi orang yang menerima hak dengan titel khusus. Dalam makalah ini penulis akan mencoba membahas tentang apa itu surat wasiat, dan juga jenis-jenisnya,.




Minggu, 29 April 2012

Asam Jawa


Klasifikasi
Kingdom: Plantae  (tumbuhan)
Subkingdom: Tracheobionta   (berpembuluh)
Superdivisio: Spermatophyta   (menghasilkan biji)
Divisio: Magnoliophyta   (berbunga)
Kelas: Magnoliopsida   (berkeping dua / dikotil)
Sub-kelas: Rosidae
Ordo: Fabales
FamiliaFabaceae (suku polong-polongan)
GenusTamarindus
SpesiesTamarindus indica L.
Asam jawa adalah sejenis buah yang masam rasanya; biasa digunakan sebagai bumbu dalam banyak masakan Indonesia sebagai perasa atau penambah rasa asamdalam makanan, misalnya pada sayur asam atau kadang-kadang kuah pempek.
Asam jawa dihasilkan oleh pohon yang bernama ilmiah Tamarindus indica, termasuk ke dalam suku Fabaceae (Leguminosae). Spesies ini adalah satu-satunya anggota marga Tamarindus. Nama lain asam jawa adalah asam (Mly.), asem (Jw.),sampalok (Tagalog), ma-kham (Thai), dan tamarind (Ingg.). Buah yang telah tua dan sangat masak biasa disebut asem kawak.

Morfologi Tumbuhan

Gerak pada Tumbuhan
Tumbuhan juga melakukan gerak, tetapi gerak yang dilakukan tumbuhan tidak seperti hewan dan manusia. Gerakan pada tumbuhan sangat terbatas, biasanya gerakannya tidak berpindah tempat (kecuali yang bersel satu). Bagaimana cara kita membuktikan bahwa tumbuhan juga melakukan gerak? Gerakan yang dilakukan hanya dilakukan oleh bagian tertentu, misalnya bagian ujung tunas, ujung akar, atau bagian lembar daun tertentu kecuali tumbuhan bersel satu. Gerakan tumbuhan dapat diamati dengan adanya pertumbuhan tanaman yang menuju atau ke arah tertentu. Sebagai contoh jika kita menancapkan sebatang kayu atau ranting di dekat tanaman mentimun atau tanaman lain yang merambat, maka selang beberapa waktu ranting kayu tersebut telah dibelit oleh tanaman mentimun atau tanaman yang merambat lainnya. Demikian pula akar-akar yang menembus tanah menuju ke tempat yang lembap atau berair. Peristiwa tersebut merupakan contoh bahwa tumbuhan bergerak. Jadi, gerakan tumbuhan terjadi karena adanya proses pertumbuhan dan adanya kepekaan terhadap rangsang atau iritabilita yang dimiliki oleh tumbuhan tersebut. Bagaimana terjadinya iritabilita pada tumbuhan? Seperti makhluk hidup lainnya, tumbuhan juga memiliki kepekaan terhadap rangsang tertentu. Untuk menanggapi rangsangan tersebut tumbuhan melakukan gerakan yang mungkin menuju ke arah rangsang, menjauhi rangsang, atau hanya sekedar melakukan gerak tanpa menunjukkan ke arah tertentu. Gerak pada tumbuhan yang tergolong iritabilita dibedakan menjadi tiga, yaitu tropisme, taksis, dan nasti. Gerakan ini karena pengaruh rangsang dari luar yang disebut gerak esionom.

Selasa, 24 April 2012

Sejarah Penulisan dan Pembukuan Hadits


Kedudukan Sunah dalam Sistem Hukum Islam

Hukum Islam bertumpu dan bersumber pada dua macam sumber hukum yang utama, yaitu Alquran dan Sunnah (Alhadits). Alquran adalah kalamulloh yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW. Lafadz-lafadznya sebagai mukjizat dan membacanya merupakan suatu amal ibadah. Allah menurunkan Alquran kepada Muhammd dalam kurun waktu kurang lebih 23 tahun. Alquran diturunkan melalui pengemban amanat wahyu (Jibril) dengan lafadz-lafadz yang asli dan diwahyukan kepada Nabi secara jelas ketika beliau terjaga bukan pada waktu tidur, bukan pula ilham (bisikan pada jiwa), kemudian Alquran disampaikan kepada umatnya persis seperti apa yang diturunkan kepadanya. Sedangkan Alhadits dalam istilah para ahli hadits ialah semua perkataan, perbuatan, persetujuan, cita-cita, sifat-sifat, atau keadaan akhlak dan bentuk fisiknya Nabi. Adapun yang dimaksud dengan persetujuan (takrir) ialah seseorang mengatakan suatu ucapan atau melakukan suatu perbuatan di hadapan Nabi dan beliau tidak mengingkarinya, atau perkataan dan perbuatuan itu tidak dikerjakan dihadapan beliau tapi beritanya sampai kepada beliau dan beliau tidak memberikan komentar, maka dengan tidak memberikan komentar dan ketidakingkarannya itu merupakan persetujuan (takrir).

STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAH


STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAH

Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi’i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang menaburkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.)

Jumat, 13 April 2012

Flu Babi


 FLU BABI

Beberapa hari ini, masyarakat dunia termasuk indonesia sedang di gegeri berita tentang adanya virus flu babi. Wah... ngeri juga ya?? Padahal yang flu burung kemarin aja sudah membuat masyarakat indonesia panik, termasuk juga saya. Oke deh... kita cari tahu yuk apa itu flu babi? bagaimana penularannya? Apa saja gejala yang dialami jika terkena flu babi? dan yang terakhir adalah bagaimana cara pencegahan kita terhadap virus flu babi ini.

Selasa, 10 April 2012

Asuransi Syariah


Sejarah Asuransi Syariah
Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa di Swiss bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi  syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang di perkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983, dan diikuti pada beberapa negara yang lain.
Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan dinikmati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.
Pengertian Asuransi Syariah
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syarah Nasioanl (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan padaasuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung resiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko ( transfer of risk atau “memindahkan resiko” ) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.
Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.

Filsafat Ilmu dan Agama



BAB I
PENDAHULUAN
Pembahasan yang membicarakan agama dari sudut pandang ilmu agama atau filsafat agama masih hampa. Umumnya orang bicara masalah agama dari sudut pandang teologia, yang berarti keyakinan sudah mendahului pendapatnya.
Kalau orang bicara masalah agama dari ilmu agama, berarti yang dibicarakan lebih utama adalah gejala-gejala yang nampak, tanpa penilaian agama itu sendiri. Ilmu memang berbeda dari pengetahuan-pengetahuan secara filsafat, namun tidak terdapat perbedaan yang prinsipil antara ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu sosial, dan ilmu agama dimana semuanya mempunyai ciri-ciri keilmuan yang sama.
Untuk itu kami selaku penyusun mencoba menelaah keterkaitan antara filsafat ilmu dan filsafat agama.