BAB I
PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah
Negara yang berdasarkan hukum yang
demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata.
Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang
cara proses pidana
juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana. Pproses pidana yangdimaksud
adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.Pada
makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang tahap-tahap penyelidikan
perkara pidana dalam hukum acara pidana.
BAB II
PENYELIDIK DAN PENYIDIK
A.
Pengertian
Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh UU untuk melakukan
penyelidikan. Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut pemeriksaan, maka
hal ini dapat dirinci dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pemeriksaan pendahuluan
adalah pemeriksaan yang dilakukan pertama kali oleh polisi,
baik sebagai penyelidik maupun sebagai penyidik, Apabila
ada dugaan bahwa hukum pidana materil telah dilanggar. Sedangkan
pemeriksaan disidang pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk
menentukan apakah dugaan bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu
dapat dipidana atau tidak. Didalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai
pada pemeriksaan disidang pengadilan, akan melalui beberapa proses
sebagai berikut:
B.
Proses Penyelidikan dan
Penyidikan.
Menurut KUHP diartikan bahwa
penyelidakan adalah serangkaian tindakan untuk mencaridan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyelidikan
(pasal 1 butir lima KUHAP).
Dengan demikian fungsi penyelidikan
dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan
peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta
laporannya, yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan. Sedangkan yang
dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara
pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP).
Oleh karena itu, secara
kongkrit dapat dikatakan bahwa penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak
pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang :
a.
Tindak apa yang telah dilakukannya
b.
Kapan tindak pidana itu dilakuakan
c.
Dimana tindak pidana itu dilakukan
d.
Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e.
Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f.
Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g.
Siapa pembuatnya
C. Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adalah setiap pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenang
seperti diatur dalam pasal 5 KUHAP, sebagai berikut:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tending adanya tindak pidana
b. Mencari keterangan dan barang bukti
c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
Yang
termasuk penyidik adalah
a. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Yang
dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bea
dan
cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan
wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukum nya
masing-masing.
Penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
6 KUHAP berwenang untuk:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana
b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat
kejadian
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan
memeriksa tanda pengenal dari tersangka
d. Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan dan surat pernyitaan
f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm
hubungannya dengan pemeriksaan
i.
Mengadakan penghentian penyidikan
j.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(pasal 7 KUHAP).
D.
Pelaksanaan
Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan
atau penyidikan merupakan tidakan pertama-tama yang dapat dan harus dilakukan
oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah
terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan
tindak kejahatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal tersebut
sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan jika ia
siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai
sumber yang dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng op
heterdaad)
b. Diluar tertangkap tangan
Adapun yang dimaksud dengan tertangkap tangan
adalah:
·
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana, atau
·
Dengan segera sesudah beberapa saat
tindakan pidana itu dilakukan, atau
·
Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya,atau
·
Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda
yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu. (pasal 1 butir 19 KUHAP)
Sedangkan
dalam hal tidak tertangkap, pengetahuan penyelidik atau penyidik tentang telah
terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
a.
Laporan
b.
Pengaduan
c.
Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau
penyidik
E. Penangkapan dan Penahanan
Yang
dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan. Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau
terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase.
2000. hlm:90) Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan
tindakan yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang.
Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat
dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).
F. Penangguhan dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang ditahan tidak dirugikan
kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin akan berlangsung
untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa
mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan.
Berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang
menetapkan bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialahhakim, maka menurut KUHAP yang
berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau
penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.
G. Penggeledahan Badan dan Rumah.
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan untuk
kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang.
Yangdimaksud dengan penggeledahan badan
ialah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan
atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada
pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
H. Penyitaan
Yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil
alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujudatau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan,danpengadilan.
Disamping itu menurut pasal 39
KUHAP ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan
adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
b. benda yang telah digunakan secara langsung
untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan
d. Benda yang khusus di buat atau diperuntukkan
melakukan tindak pidana
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung
dengan tindak pidana.
I. Pemeriksaan di tempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan karena delik yang
mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan perampokan. Dalam hal
terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan
ditempat kejadiaan diatur dalam pasal 7 KUHAP.
J. Pemeriksaan tersangka
Sebelum penyidik
melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan suatu tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan
bantuaan hukum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib didampingi penasehat hukum
(pasal 114 KUHAP)
K. Pemeriksaan saksi dan ahli
Saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan
ia alami sendiri. mengenai hal ini, menurut pasal 224 KUHAP yang berbunyi :“
barang siapa dipanggil menururt undang-undang untuk menjadi saksi, ahli atau
juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang, yang ia sebagai
demikian harus melakukan:
a. Dalam perkara pidana dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 9 bulan
b.
Dalam
perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan
L.
Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
Menurut
H.Ap syarifudin petranase penyidikan itu dianggap selesai ketika
dinyatakan bahwa:
a. Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu
7 hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari penyidik, ada
pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan
dianggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi penuntut
umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b. Penyidikan diaanggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan
berkas perkara itu kepada penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat
4 KUHAP
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam
hukum acara pidana mempunyai beberapa tahapan dalam melakukan
penyelidikan perkara pidana diantaranya yaitu:
a. Proses penyelidikan dan penyidikan
b. Petugas-petugas penyelidikan dan penyidikan
c. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
d. Penangkapan dan penahanan
e. Pengguhan penahanan
f. Penggeledahan badan rumah
g. Penyitaan pemeriksaan surat
h. Pemeriksaan tersangkai.
i.
Pemeriksaan saksi dan permintaan keterangan
ahli
j.
Pemeriksaan ditempat kejadian
k. Penyelesaian dan penghentian penyidikan
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah,
andi,1984. bunga rampai hukum pidana dan acara pidana. Jakarta: Ghalia
Indonesia
Hamzah,
Andi. 1987.Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia
Indonesia.Petranse,
Syarifudin H.Ap dan Sabuan Ansori. 2000. Hukum Acara Pidana Indralaya:Universitas
Sriwijaya.
Tulisannya sangat bermanfaat terima kasih udah mau sharing. Bagi yang mau belajar pengetahuan hukum lainnya kunjungi juga http://otoritas-semu.blogspot.com/
BalasHapus