Welcome... !!! Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Ini :)

Kamis, 18 Oktober 2012

Hukum Acara Pidana ( penyelidik dan Penyidik )


BAB I
PENDAHULUAN

            Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana. Pproses pidana yangdimaksud adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.Pada makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang tahap-tahap penyelidikan perkara pidana dalam hukum acara pidana.






BAB II
PENYELIDIK DAN PENYIDIK
A.    Pengertian
Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU  untuk melakukan penyelidikan. Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut pemeriksaan, maka  hal ini dapat dirinci dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan pertama kali oleh polisi, baik sebagai penyelidik maupun sebagai penyidik, Apabila ada dugaan bahwa hukum pidana materil telah dilanggar. Sedangkan pemeriksaan disidang pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah dugaan bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu dapat dipidana atau tidak. Didalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang pengadilan, akan melalui beberapa proses sebagai berikut: 

B.     Proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut KUHP diartikan bahwa penyelidakan adalah serangkaian tindakan untuk mencaridan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyelidikan (pasal 1 butir lima KUHAP). 
Dengan demikian fungsi penyelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya, yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP).
Oleh karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan bahwa penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang :
a.       Tindak apa yang telah dilakukannya 
b.      Kapan tindak pidana itu dilakuakan
c.       Dimana tindak pidana itu dilakukan
d.      Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e.       Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f.       Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g.      Siapa pembuatnya


C.     Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik 
Menurut pasal 4 penyidik adalah setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenang seperti diatur dalam pasal 5 KUHAP, sebagai berikut:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tending adanya tindak pidana 
b.      Mencari keterangan dan barang bukti
c.       Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Yang termasuk penyidik adalah
a.       Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang. 
b.      Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Yang dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukum nya masing-masing.

Penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana 
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka
d.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e.       Melakukan pemeriksaan dan surat pernyitaan
f.       Mengambil sidik jari dan memotret seorang
g.      Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan
i.        Mengadakan penghentian penyidikan 
j.        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. (pasal 7 KUHAP).

D.    Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan

      Penyelidikan atau penyidikan merupakan tidakan pertama-tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi tindak  pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan tindak kejahatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad) 
b.      Diluar tertangkap tangan

Adapun yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah:
·         Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
·         Dengan segera sesudah beberapa saat tindakan pidana itu dilakukan, atau
·         Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,atau
·         Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. (pasal 1 butir 19 KUHAP)

Sedangkan dalam hal tidak tertangkap, pengetahuan penyelidik atau penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
a.       Laporan
b.      Pengaduan
c.       Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau penyidik
E.     Penangkapan dan Penahanan
            Yang dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan. Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase. 2000. hlm:90) Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4). 

F.      Penangguhan dan Penahanan
            Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang ditahan tidak dirugikan kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan agar  penahanannya ditangguhkan. 
            Berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialahhakim, maka menurut KUHAP yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

G.    Penggeledahan Badan dan Rumah.
            Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang. 
Yangdimaksud dengan penggeledahan badan ialah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.



H.    Penyitaan
          Yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak  bergerak, berwujudatau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan,danpengadilan.    
            Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.       benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana 
b.      benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c.       Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
d.      Benda yang khusus di buat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
e.       Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana. 

I.       Pemeriksaan di tempat kejadian
            Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan karena delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam pasal 7 KUHAP.

J.       Pemeriksaan tersangka
            Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan suatu tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuaan hukum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib didampingi penasehat hukum (pasal 114 KUHAP) 


K.    Pemeriksaan saksi dan ahli
            Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. mengenai hal ini, menurut pasal 224 KUHAP yang berbunyi :“ barang siapa dipanggil menururt undang-undang untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang, yang ia sebagai demikian harus melakukan:

a.       Dalam perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan
b.      Dalam perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan


L.     Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
            Menurut H.Ap syarifudin petranase penyidikan itu dianggap selesai ketika dinyatakan bahwa:
a.       Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari penyidik, ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan dianggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP. 
b.      Penyidikan diaanggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dalam hukum acara pidana mempunyai beberapa tahapan dalam melakukan penyelidikan perkara pidana diantaranya yaitu:

a.       Proses penyelidikan dan penyidikan 
b.      Petugas-petugas penyelidikan dan penyidikan
c.       Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
d.      Penangkapan dan penahanan
e.       Pengguhan penahanan
f.       Penggeledahan badan rumah
g.      Penyitaan pemeriksaan surat
h.      Pemeriksaan tersangkai.
i.        Pemeriksaan saksi dan permintaan keterangan ahli
j.        Pemeriksaan ditempat kejadian
k.      Penyelesaian dan penghentian penyidikan





DAFTAR PUSTAKA
 Hamzah, andi,1984. bunga rampai hukum pidana dan acara pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia

 Hamzah, Andi. 1987.Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia

Indonesia.Petranse, Syarifudin H.Ap dan Sabuan Ansori. 2000. Hukum Acara Pidana Indralaya:Universitas Sriwijaya.

1 komentar:

  1. Tulisannya sangat bermanfaat terima kasih udah mau sharing. Bagi yang mau belajar pengetahuan hukum lainnya kunjungi juga http://otoritas-semu.blogspot.com/

    BalasHapus