Welcome... !!! Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Ini :)

Kamis, 21 Maret 2013

PERADILAN AGAMA SEBELUM DATANGNYA KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA


  1. Peradialn Agama Sebelum Datangnya Kerajaan-Kerajaan Islam
Penerapan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebelum kedatangan kolonial (masa kerajaan-kerajaan Islam), dalam penyelesaian muamalah, munaqahat, dan uqubat diselesaikan melalui Peradilan Agama. Walaupun secara yudiris lembaga Peradilan Agama belum ada, tetapi dalam praktiknya telah ada penerapan Peradilan Agama dalam proses penyelesaian perkara-perkara tersebut.[1]
            Periodisasi peradilan Islam di Indonesia sebelum datangnya pemerintahan kolonial yang disepakati para ahli terbagi menjadi tiga periode, yaitu:
1.      Periode Tahkim
Terkait lembaga peradilan, penyelesaian perkara antar warga yang beragama Islam dilaksanakan melalui lembaga tahkim kepada faqih, muballigh, atau ulama yang dianggap mampu melaksanakan peradilan. Tradisi tahkim kepada muhakkam (orang yang menguasai ilmu pengetahuan secara luas yang dalam kehidupan sehari-hari disebut Ulama[2]) ini merupakan cikal bakal Peradilan Agama di Indonesia dalam masa awal proses Islamisasi di Indonesia.[3]