- Peradialn
Agama Sebelum Datangnya Kerajaan-Kerajaan Islam
Penerapan
hukum Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebelum kedatangan kolonial
(masa kerajaan-kerajaan Islam), dalam penyelesaian muamalah, munaqahat,
dan uqubat diselesaikan melalui Peradilan Agama. Walaupun secara yudiris
lembaga Peradilan Agama belum ada, tetapi dalam praktiknya telah ada penerapan
Peradilan Agama dalam proses penyelesaian perkara-perkara tersebut.[1]
Periodisasi peradilan Islam di Indonesia sebelum
datangnya pemerintahan kolonial yang disepakati para ahli terbagi menjadi tiga
periode, yaitu:
1.
Periode Tahkim
Terkait
lembaga peradilan, penyelesaian perkara antar warga yang beragama Islam
dilaksanakan melalui lembaga tahkim kepada faqih, muballigh, atau ulama yang
dianggap mampu melaksanakan peradilan. Tradisi tahkim kepada muhakkam
(orang yang menguasai ilmu pengetahuan secara luas yang dalam kehidupan
sehari-hari disebut Ulama[2])
ini merupakan cikal bakal Peradilan Agama di Indonesia dalam masa awal
proses Islamisasi di Indonesia.[3]