Sejarah Asuransi
Syariah
Sejarah terbentuknya asuransi
syariah dimulai sejak
tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi di Sudan, yaitu Sudanese Islamic
Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah
perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi
syariah di wilayah Arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa di Swiss
bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa.
Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang di perkenalkan
oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983, dan diikuti
pada beberapa negara yang lain.
Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan dinikmati oleh
masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.
Pengertian Asuransi Syariah
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syarah Nasioanl (DSN) dan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau
tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan
sebagian atau seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayar untuk digunakan
membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme
pertanggungan padaasuransi syariah adalah sharing of risk atau
“saling menanggung resiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta
asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer
resiko ( transfer of risk atau “memindahkan resiko” ) dari peserta ke
perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai
pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi
peserta.
Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak
sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.